"Semua perusahaan menerapkan bpjs ketenagakerjaan bagi setiap karyawannya baik itu karyawan yang baru maupun yang sudah karyawan tetap atau permanen.Jadi buat teman-teman semua yang sudah lama bekerja di perusahaan kalian wajib tahu bahwa selama kalian masih bekerja saldo kalian masih berjalan terus dan bertambah terus.
Saldo Bpjs jika sudah banyak itung-itung adalah tabungan kelak jika sudah bertambah,jadi semakin lama bekerja maka semakin banyak pula saldo kalian tersimpan.
Untuk saldo yang sudah tersimpan di Bpjs tidak bisa di cairkan jika status kerja masih terikat dengan perusahaan atau masih aktif bekerja di perusahaan,dan sebaliknya jika hendak mencairkan saldo bpjsnya hendaklah memutuskan dulu hubungan kerja dengan perusahaan atau Risign terlebih dahulu baru bisa mengajukan klim saldonya dan itupun harus menunggu dulu minimal 1sampai 2bulan setelah risign dan status bpjs sudah offline di server kemudian bisa mengajukan pencairan saldonya.
"Cara Mencairkan Saldo bpjs ketenagakerjaan:
Bisa dilakukan secara online mauoun offline,peserta dapat mengajukan pencairan dana atau saldo JHT BPJS ketenagakerjaan setelah menyiapkan segala persyaratan yang di perluhkan.berikut syaratnya apa saja?
"Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online
- Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan yang masih aktif
- Kartu keluarga (kk)
- Surat keterangan berhenti bekerja dan surat pengalaman kerja dll
- NPWP(jika ada )
- Foto diri yang baru (bagian depan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar